Beban Pajak Kendaraan: Tantangan Ekonomi bagi Masyarakat
Pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan salah satu sumber pendapatan daerah utama, dengan penerapan opsional pajak sejak Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Meskipun pemerintah provinsi seperti Jawa Tengah menegaskan tidak ada kenaikan tarif PKB pada 2026 dibandingkan 2025, beberapa warga merasakan peningkatan nominal akibat berakhirnya program diskon sebelumnya. Di Jawa Tengah, misalnya, tarif PKB tetap mengacu pada regulasi lama, dengan potensi diskon 5% yang sedang dikaji untuk meringankan beban. Namun, simulasi menunjukkan bahwa opsen dapat menyebabkan kenaikan efektif hingga 0,243% untuk kendaraan pertama, yang dirasakan sebagai beban tambahan bagi pemilik kendaraan tua.
Terutama di daerah seperti Jawa Tengah di mana kepemilikan kendaraan bermotor tinggi. Alih-alih menambah beban ini, pemerintah dapat beralih ke sumber pendapatan yang lebih adil dan berdampak positif.
Potensi Pendapatan dari Penegakan Hukum Lingkungan
Sebaliknya, penegakan hukum terhadap pembuangan sampah sembarangan, khususnya di sungai, menawarkan peluang ganda: meningkatkan pendapatan negara sekaligus melindungi lingkungan. Di Indonesia, regulasi seperti Peraturan Daerah (Perda) di berbagai kota menetapkan denda yang substansial. Di Surabaya, misalnya, pembuangan sampah besar seperti perabot rumah tangga ke sungai dapat dikenai denda hingga Rp50 juta atau kurungan enam bulan. Di Medan, denda mencapai Rp10 juta atau pidana tiga bulan, sementara di Jakarta, sanksi administratif bisa mencapai Rp500 ribu hingga Rp50 juta berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Jika diterapkan secara ketat, potensi pendapatan dari denda ini bisa mencapai miliaran rupiah per tahun, mengingat prevalensi masalah sampah di sungai-sungai besar seperti Citarum atau Brantas. Selain itu, pendekatan ini mendidik masyarakat untuk bertanggung jawab, mengurangi kebiasaan buruk yang telah menjadi norma. Bayangkan jika dana dari denda ini dialokasikan untuk program pembersihan sungai atau pendidikan lingkungan, ini bukan hanya pendapatan, melainkan investasi jangka panjang.
Dampak Lingkungan: Alasan Mendesak untuk Bertindak
Pembuangan sampah ke sungai bukan sekadar pelanggaran kecil; ia menimbulkan kerusakan ekosistem yang luas. Sampah plastik dan organik mengurangi kualitas air, menurunkan kadar oksigen, dan menyebabkan kematian biota sungai. Di Indonesia, sungai-sungai tercemar berat akibat limbah rumah tangga, yang memicu bau tidak sedap, penumpukan sampah, dan banjir saat musim hujan. Survei menunjukkan bahwa 90,7% masyarakat menganggap sungai Indonesia tercemar, dengan sampah plastik sebagai penyumbang utama. Dampaknya meluas ke kesehatan manusia, seperti peningkatan risiko penyakit akibat pencemaran air tanah, serta kerugian ekonomi dari banjir yang menelan biaya triliunan rupiah setiap tahun.
Dengan memperketat penegakan hukum, pemerintah tidak hanya memperoleh pendapatan alternatif tetapi juga mencegah kerugian lingkungan yang lebih besar. Ini lebih adil daripada menaikkan pajak kendaraan, karena membebani pelaku pelanggaran langsung, bukan seluruh masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar